1.syarat pendaftaran calon prospek sbb;
A.wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku
B. Ber sosialisasi terlebih dahulu selama 1bulan kopdar tiap minggu ke 2 dan ke 3 tanpa putus
C. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaptaran beserta lampirannya (pada kopdar ke 2 )
D. Diwajibkan memakai sepatu safety di setiap kopdar acara/ kegiatan komunitas
E. Mentaati peraturan dan tata tertib BRCB yang berlaku
F. Calon prospek tidak diperkenankan memakai merchandise dalam bentuk apapun selama dalam masa pencalonan menjadi prospek
G. Keanggotaan yang baru dan berasal daru ruang lingkup club/komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus (Audit biar calon prospek tidak ada masalah ketika ingin masuk ke BRCB)
H. Tidak sedang terlibat dengan masalah hukum.
2. Syarat saat menjadi calon anggota prospek
A. Mengikuti 2× kopdar minggu ke 2 dan minggu ke 3 kopdar wajib (2× dalam 1 bulan)
B. Divisi ke anggotaan yang bertanggung jawab berhak memberikan tugas khusus kepada calon anggota. Yang akan di angkat di tentukan pengurus dan sowan ke club/komunitas
C. Syarat untuk mendapatkan rompi resmi BRCB adalah setelah mengikuti touring wajib yang diadakan oleh pihak pengurus.
D. Prospek atau calon anggota di perbolehkan memakai/ menempelkan merchandise (stiker) apabila sudah izin dari divisi keanggotaan.
E. Syarat untuk mendapatkan stiker resmi BRCB serta atribut resmi BRCB adalah setelah lulus mengikuti diklat yang diadakan oleh BRCB. Adapun anggota yang diperbolehkan untuk mengikuti pelantikan adalah anggota yang sudah memenuhi tata aturan BRCB yang tertera
F. Tidak diperbolehkan menjadi anggota club/ komunitas motor lain (kecuai kumpulan bikers tempat kerja)
G. Dilarang mengajukan permohonan nomor ID anggota sendiri yang telah ditentukan oleh pengurus.
3. Tata tertib anggota
A. Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani dan rohani)
B. Baik pikiran, peelakuan, perbuatan, dan perkataan
C. Sanggup menjaga nama baik BRCB dan keanggotaan
D. Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
E. Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sendal)
F. Menggunakan celana panjang saat kegiatan (levis)
G. Wajib memiliki atribut (emblem dsb)
H. Aktif disetiap kegiatan komunitas
I. Wajib menggunakan atribut BRCB saat ada kegiatan dan acara anniversary
J. Dilarang meminjam atribut kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
K. Mengikuti kopdar minggu ke 2 dan ke 3 dala 1 bulan
L. Anggota yang tidak ada kabar selama 3 bulan akan dipertanyakan statys keanggotaannya
M. Dilarang membawa senjata tajam dan senjata apai
N. Tidak terlibat dalam narkoba ataupun pengedar
O. Mematuhi perturan lalu lintas
P.mengutamakan kepentingan umum dijalan raya
Q. Mempunyai izin/ orang tua (keluarga)
R. Dilarang melakukan tindakan kekerasan
S. Anggota dilarang mencetak/ menggandakan stiker atau atribut apapun tanpa seizin pengurus
T. Pemunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat pernyataan kepada pengurus
U. Setelah terjadi pemunduran diri seluruh atribut di cabut serta secara otomatis terputus hak dan kewajibannya
V. Dilarang menggunakan toa (sirike) dan lampu strobo kecuali menjadi road captain pada saat ada kegiatan/ touring yang diadakan oleh pengurus
W. Dilarang menyimpan narkotika,senjata tajam dan api dalam kendaraan kecuali peralatan toolkit
4. Tata tertib kendaraan
A. Wajib memiliki (STNK) yang masih berlaku dan pajak masih panjang
B. Kendaraan jenis all Varian siapapun boleh gabung dengan kita
C. Memiliki kendaraan milik pribadi
D. Kendaraan yang masih layak pakai dan memenuhi syarat hukum kepolisian lalu lintas dan safety untuk riding
E. Spion, harus kumplit kanan dan kiri supaya dapat melihat pandangan ke belakang
F. Lampu utama memiliki jarak dekat dan jarak jauh
G. Lampu sein berwarna kuning
H. Lampu rem (tanda bahaya berwarna merah)
I. Dianjurkan memiliki lampu hazart
J. Semua indikator petunjuk wajib berfungsi