SELAYANG PANDANG
Selayang Pandang Best Rider Community Bandung
Best Rider Community Bandung atau disebut juga BRCB,merupakan komunitas motor yang berada di wilayah bandung yaitu daerah sukajadi,berdirinya BRCB yaitu terbentuk dari sekumpulan teman kerja yang sama-sama satu tempat kerja dan sama hobi di bidang pecinta touring.
Sejak keberadaannya hingga kini tercatat 50 anggota yang aktif dan tidak aktif di BRCB dikarenakan anggota yang lain sibuk dan banyak kesibukan masing-masing seperti kerja diluar kota
Banyak yang kurang aktif di komunitas ini.
Best Rider Community Bandung atau bisa disebut juga BRCB adalah komunitas motor di bandung yang sifatnya bebas. Bebas dalam arti disini adalah kebebasan dalam pemilihan merk motor sehingga tidak terpaku dalam satu merk motor tertentu, di dalam pengembangan BRCB itu sendiri berorientasi pada pengolahan organisasi motor dan bukan gankster melainkan sebagai bagian dari club-club motor dibandung yang telah ada.
BRCB di bentuk sebagai suatu wadah para bikers yang mempunyai kegemaran terhadap otomotif baik itu dalam hal modifikasi,standard ataupun clasic serta mempunyai jiwa petualangan tinggi yang di visisualisasikan melalui berbagai acara touring.
Maka dengan segala prrtimbangan yang telah matang keinginan membuat suatu komunitas motor yang mempunyai sikap menampung para bikers agar tidak memasuki dunia gankster yang sekarang ini kami anggap meresahkan masyarakat.
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, waktu, dan tempat
Pasal 1
Komunitas ini dinamakan Best Rider Community Bandung yang di singkat BRCB. Pergerakan awal BRCB hanya dalam Lingkungan tempat kerja satu area yaitu di ISS Paris Van Java Mall yang terletak di sukajadi bandung kemudian dikarenakan dari awal kami mempunyai tujuan ingin mempererat tali persaudaraan antar teman kerja yang ada di bandung khususnya orang yang hobi dengan Touring. Maka kami merasa harus lebih bersosialisasi tidak hanya di lingkungan tempat kerja melainkan harus di seluruh kota bandung,kabupaten bandung, dan luar kota bandung atau di seluruh nusantara dari sabang sampai merauke boleh gabung bareng kita.
Pasal 2
BRCB di kukuhkan secara spontanitas pada tanggal 07 April 2015 pada pukul 16:00 wib. Setelah pulang kerja dan diresmikan melalui deklarasi intern pada tanggal 08 April 2015.
Pasal 3
Tempat dan kedudukan Base Camp BRCB di Jln. Sukajadi no 137.139 Mall PVJ lantai P.3 kantor ISS
Kopdaran minggu ke dua dan minggu ke tiga tiap malam minggu di depan rumah sakit Borromeus Dago pukul 19:00 -selesai.
BAB II
LANDASAN
PASAL 1
Landasan Best Rider Community di dasarkan pada:
1. UUD 1945
BRCB berdasarkan kepada UUD 1945 dengan tujuan dan maksud agar seluruh pengurus dan anggota BRCB berpegang teguh dalam menjalankan organisasi ini dengan mengacu kepada UUD 1945,sehingga nantinya segala tindakan dan tunduk BRCB dapat di pertanggung jawabkan sepenuhnya terhadap intern BRCB maupun terhadap masyarakat, serta negara.
2. Pancasila
BRCB menjadikan pancasila sebagai landasan di karenakan butir-butir pancasila merupakan acuan dalam menjalankan organisasi ini. Ke 5 butir pancasila antara lain:
1) sila ketuhanan yang maha esa
BRCB meyakini adanya tuhan YME dan BRCB tidak mengesampingkan hal-hal yang bersifat religi
2) sila kemanusiaan yang adil dan beradab
BRCB menjunjung tinggi rasa kemanusiaan,keadilan dan adab. Seluruh pengurus dan anggota BRCB wajib menjunjung tinggi rasa kemanusiaan,keadilan,serta memiliki adab dan sopan santun yang baik, baik dalam ucapan,perkataan maupun perbuatan.
3) sila persatuan indonesia
BRCB menjunjung tinggi rasa persatuan dan persaudaraan antar sesama
4) sila kerakyatan yang di pimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.
BRCB dalam bermusyawarah menjunjung tinggi hasil dan segala keputusan yang telah di capai
5) sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Anggota BRCB sebagai makhluk sosial harus menerapkan kautuhan tata norma yang berlaku di masyarakat terutama dalam intern BRCB:
1. Agama
BRCB menjadikan agama sebagai pondasi paling besar baik itu dalam pribadi masing-masing maupun dalam organisasi BRCB secara keseluruhan
2. Adat BRCB
BRCB dalam menjalankan organisasi memiliki adat dan peraturan intern BRCB. Dan segala pengaturannya di paparkan oleh TATIB
3. Peraturan lalu lintas kepolisian
Dalam pasal ini mengatur ruang gerak BRCB pada saat konvoi/keseharian seluruh anggota. BRCB wajib mematuhi peratutan kepolisian tanpa terkecuali,terutama undang-undang no 14/1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
BAB III
Maksud dan tujuan
》maksud
BRCB mempunyai maksud antara lain
1. Mengajak para bikers agar tidak masuk ke genk motor yang kerap meresahkan masyarakat
2. Mempererat tali silahturahmi antar umat manusia dan beragama
3. Menjalin rasa persaudaraan antar sesama bikers maupun makhluk sosial lainnya tanpa perbedaan
4. Mencipkatakan kota bandung aman,nyaman dan kondusif
》tujuan
BRCB didirikan dengan tujuan antara lain
1. Menjadikan suatu komunitas yang resmi dalam bentuk solidaritas dengan mekanisme yang profesional dan handal
2. Melatih ke disiplinan, kebersamaan serta menumbuhkan rasa kerja sama,tolong menolong diantara anggota
3. Mengembangkan manusia yang kreatif- inovatif dengan jalan yang benar dan positif.
4. Membangun pondasi yang kukuh dan kuat dalam berorganisasi tanpa terpecah belah.
Arti Lambang
Arti dari lambang BRCB adalah
Kata BRCB (Best Rider Community Bandung ) ungkapan terbaik kenapa karena orang yang bekerja di ISS paris van java mall penuh dengan tantangan dan tidak semua orang bisa bertahan bekerja di sini banyak keluar masuk karyawan.
"Makna lambang"
Makna kata Best Rider Community yang di singkat (BRCB) akan terjalin dengan baik dalam kebersamaan saling membantu apabila anggotanya mempunyai solidaritas,yang erat dengan kekelyargaan yang di jalin melalui persaudaraan antar anggota untuk menghasilkan kreasi tanpa adanya batasan dalam bereksploitasi yang didasari dengan kesetiaan dan loyalitas.
Banyak orang yang berkata kenapa kita pake lambang puma karena kita semua punya hobi sama waktu di era tahun 90 an film Thunder Cat di situ kita ambil logo tersebut untuk mengingat masa-masa masih di bangku SMP, sampai sekarang tidak pernah terlupakan.
* Aturan dan tata tertib
Bab I
Nama, waktu, sifat dan tempat kedudukan
Pasal I
Nama
Best Rider Community adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat BRCB
Pasal 2
Waktu
Best Rider Community didirikan pada tanggal 07 April 2015 di sukajadi bandung/warung aming tempat kita istirahat berkumpul
Pasal 3
Sifat dan bentuk
Best Rider Community adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka siapa aja boleh gabung bareng kita.
Pasal 4
Best Rider Community berkedudukan di Jln. Sukajadi no 137. 139 PVJ mall lantai P. 3 OC ISS kopdar didepan rumah sakit Borromeus Dago 19:00 - selesai.
Best Rider Community adalah organisasi yang ber azaskan persaudaraan dan menjunjung tinggi solidaritas.
- kode etik dan tata tertib
* kode etik
1. Menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai bentuk loyalitas kelompok/ individu
2. Setia pada dasar hukum yang dikembangkan melalui AD/ADRT
3. Berani menentukan sikap dalam hak dan kewajiban
4. Menjadi agama sebagai pondasi hidup bermasyarakat dan bernegara
5. Menjunjung sikap profesionalisme kelompok dalam mekanisme system
* tata tertib
1. Dalam hal ini anggota BRCB di tuntut sikap dan mental yang mengutamakan profesionalisme dalam pergerakannya member
2. Segala aturan kode etik dan tata laku organisasi di atur oleh tatib dan di putuskan dalam rapat pengurus
3. Menjaga nama baik emblem/ atribut BRCB.
* Aturan - aturan
1. Aturan penerimaan member baru BRCB:
a. Mempunyai sim / pajak masih aktif
b. Surat-surat motor kumplit
c. Tidak dalam ikatan menjadi member komunitas/club lain.
d. Memiliki rasa ke sungguhan untuk menjadi member
e. Mengikuti aturan dan segala konsekuensinya
f. Administrasi Rp. 50. 000 / bulan (untuk kas BRCB)
g. Berakal sehat
h. Sehat jasmani dan rohani
i. All varian atau jenis kendaraan apapun boleh gabung
j. Tidak terlibat kriminal
k. Menjaga nama baik BRCB
l. No drugs
2. Aturan pengunduran diri
a. Adanya surat bukti pengunduran diri
b. Pencopotan atribut termasuk stikers/ no regis,dan peneng
c. Di ketahui oleh semua member/anggota
3. Aturan kopdar
a. Kopdar di adakan setiap malam minggu dan apabila tidak hadir harus koordinasi kepada pengurus/ ketua
b. Membayar iuran kas sebesar Rp. 50.000/bulan
c. Kopdar wajib di laksanakan 1 bulan 2x
d. Apabila tidak mengikuti kopdar selama 1 bulan harap menghadap pengurus/ ketua
e. Denda untuk yang tidak kopdar selama 2x berturut-turut membayar sebesar Rp. 20.000
Arti logo lambang BRCB :
1. Bendera merah putih : sebagai warga negara indonesia
2. Best : orang yang baik
3. Rider : pengendara motor
4. ESTB : berdiri bulan april
5. Angka 15 : lahir di tahun 2015
6. Independent : berdiri sendiri
7. Community : komunitas
8. Warna putih : bersih
9. Warna merah : berani
10. Warna hitam : berwibawa
11. Bandung : tempat tinggal atau domisili keberadaan
12. Sayap : kebebasan dalam bersosialisasi sesama rekan
13. Puma : cepat berlari dalam bergerak kemanapun dalam situasi apapun
14. West java : berada di pulau jawa.
Anggota BRCB terbagi jadi 2 bagian
1. Member tetap
2. Simpatisan (kalau ada agenda acara dan dibutuhkan siap bantu)
1. Sunandar
2.komar
3.esa
4. Deni margo
5. Ochen
6. Dede jumawan
7. Tedi juma
8. Yayan rosdiana
9. Mulyana
10. Damayanti
11. Nurul hidayat
12. Midi
13. Eden roni
14. Cakil
15. Sandi doli
16. Ibad
17. Irvan A
18.
19. Ragil wahyu
20. Andriyana
21. Ariyanto
22. Cecep munawir
23. Rika S
24. Ilham
25. Nita O
26. Ramdani
27. Rosi M
28. Kurniawan (alm)
29. Topik S
30. Irvan W
31. Ricki Riswara
32. Shena selvia
33. Novaldo
34. Sinta dewi
35. Bunda nita
36. Nita guntara
37.
38. Adi P (keluar)
39.
40.
41. Novi
42. Reka
43.
44. Nury
45. Asep S
46. Andriansyah
47.
48.
49.
50.indra jaya
Simpatisan
1. Aris munandar
2. Dedi C (subang)
3. Robi (subang)
4. Dede iskandar
5. Maryana
6. Sidik
7. Yaser (subang)
8. Rifki (subang)
9. Nisa
10. Dani S
11. Dedi cahyadi
12. Siti jamilah
13. Novi
14. Dani hermawan (subang)
15. Febri
16. Dodik
17. Bulina
18. Pak jajat
19. Iman firmansyah
20.saepul amri
Penutup
Kesimpulan
1. Setiap anggota BRCB diaggap telah mengetahui AD/ADRT
2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ADRT di putuskan secara musyawarah
Kritik dan saran
Dalam mengakhiri penyusuhan laporan ini, saya menyampaikan beberapa kritik dan saran dengan harapan ada manfaatnya. Dalam memajukan BRCB dimasa yang akan datang. Dengan segala kerendahan hati saya berharap semoga kritik dan saran saya dapat dijadikan pertimbangan bagi pihak komunitas lain dan adapun beberapa kritik dan saran